Senin, 27 Februari 2012

KHUTBAH JUM'AT

Selasa, 28februari 2012


Hukum Iuran Kurban

BOLEH BERGOTONG ROYONG (IURAN) DALAM BERKURBAN

Pertanyaan

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkah bergotong-royong (iuran) dalam berkurban ? Berapa jumlah kaum muslimin seharusnya dalam bergotong-royong (iuran) melakukan kurban? Apakah harus dari satu keluarga ? Dan apakah bergotong-royong semacam itu bid’ah atau tidak?

Jawaban

Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban dengan satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama keluarganya. [Hadits Muttafaqun Alaih]

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.

Dari Atha’ bin Yasir, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari, bagaimana kurban-kurban yang sekalian (para sahabat) lakukan pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Ayyub menjawab, “Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan atas nama keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan orang lain. Kemudian orang-orang bersenang-senang, sehingga jadilah mereka sebagaimana yang engkau lihat.” [HR Malik, kitab Dhahaya, Bab Asy-Syirkah Fi Adh-Dhahaya dan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah no. 2563 dan lain-lain].

Sedangkan satu ekor unta dan setu ekor sapi, sah untuk gabungan tujuh orang. Baik mereka berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan dari satu rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak. Sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat untuk bergabung dalam (berkurban) unta dan sapi. Masing-masing tujuh orang. Wallahu a’lam. [Fatwa No. 2416]

Pertanyaan

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ayah seorang laki-laki meninggal dunia. Dan dia ingin menyembelih kurban atas nama ayahnya. Tetapi ada beberapa orang menasihatinya “tidak boleh menyembelih unta untuk kurban satu orang. Sebaiknya kambing saja, itu lebih utama dari pada unta. Orang yang mengatakan kepadamu sembelihlah unta maka orang ini keliru. Sebab unta tidak boleh untuk kurban, kecuai gabungan dari sekelompok orang”, benarkah?

Jawaban

Dibolehkah menyembelih binatang kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tersebut baik dengan seekor kambing atau seekor unta. Orang yang mengatakan, bahwa unta hanya untuk gabungan sekelompok orang, maka itu keliru. Sedangkan kambing tidak sah, kecuali untuk satu orang (pelaku kurban). Namun pelakunya itu bisa menyertakan orang lain dari anggota keluarganya dalam pahalanya. Adapun unta, boleh untuk pelaku satu orang atau tujuh orang, yang mereka beriuran dalam hal harganya. Kemudian, sepertujuh dari daging kurban unta itu merupakan kurban dari masing-masing tujuh orang. Sapi, dalam hal ini sama hukumnya seperti unta. [Fatwa No. 3.055]

BOLEHKAH DAGING KURBAN DIMAKAN BERSAMA-SAMA?

Pertanyaan:

Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Orang-orang pedalaman memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan daging tersebut. Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi mereka menjawab : “Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban. Dan setiap hari, kami makan bersama daging kurban tersebut di tempat masing-masing orang yang berkurban di antara kami (secara bergilir)”. Juga dibolehkan memecah-mecahkan tulangnya atau tidak ?

Jawaban

Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan. [Fatwa No. 3055]

RITUAL QURBAN

Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain : surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar). Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain: “Siapa yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan ibn Majah).

Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah

“Jika masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.” HR. Muslim

“Kami berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang, satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.

HUKUM QURBAN

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.

SYARAT-SYARAT QURBAN

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :

· Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.

· Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.

· Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.

· Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.

· Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.

· Daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain. 


profil yayasan baiturridwan

YAYASAN SOSIAL DAN PENDIDIKAN

                                                       BAITURRIDWAN SUKAGALIH

    Yayasan Baiturridwan adalah Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial.
Berdiri sejak Bulan Mei 2009. Beralamat di : Komplek Griya jagabaya Blok A1 Nomor 06 Rt 01/13 Desa jagabaya,Kecamatan Cimaung   Kabupaten Bandung.  
 Kantor Pusat     : Kp Cikadu RT 04/06 Ds. nyenang Kec.Cijambe Kab.Bandung Barat
 Kantor Cabang  : Jl.Sukajadi Gg Pak Marjaban No.20/182A RT.06/04 Kel.Sukabungah.Kec.Sukajadi 40162
          
     Telp                     :022-93520127 / 022-76443766 / 085294773433
Akta Notaris
 No 01/29 April 2009-
NOMOR : AHU - 7941.A.H.01.04.TAHUN 2011
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



Bismillahirrohmaanirrohim
Assalamu'alaikum Wr.Wb.

      Puji syukur kita panjatkan keHadirat Allah Swt,Shalawat serta salam semoga tercurah dan terlimpah kepada kekasih Allah Nabiyullah Muhamad saw, kepada keluarga ,sahabat,saudara/i dan kita semua selaku umatnya yang masih taat dan wajib taat menjalankan ajaran-ajaran-nya sampai akhir jaman. Amin.

      Salam sejahtra kami sampaikan semoga Bapak/Ibu/Saudara/i senantiasa berada dalam lindungan serta rahmat Allah Swt.
semoga dengan ada-nya tulisan ini Bapak/Ibu/Saudara/i terketuk hati dengan sudi kira-nya menapkah kan sebagian harta, tenaga dan pikiran untuk membantu kami yang sedang dalam tahapan pembangunan Masjid yang berlokasi di Kampung.Cikadu.Desa Nyenang,Cijambe,Purwakarta.yang dalam hal ini pembangunan baru tahap awal,yang baru bisa kami selesaikan sekitar 25%. kami sangat berharap sekali atas partisipasi serta bantuanya dari kita semua selaku hamba Allah Swt.Amin

kronologis

mengapa dan kenapa sampai kami untuk berkeinginan mendirikan Masjid di daerah tersebut..................?

1.kami melihat begitu jauhnya antara masjid yang satu dengan yang satu-nya.dengan  jumlah kepala keluarga,orang tua, remaja,anak2 yang kurang sepadan dengan jumlah masjid yang ada di daerah tersebut.silahka kalau ada kesempatan Bapak/Ibu/Saudara/i untuk sudi kiranya mampir ketempat/daerah tersebut.

2.mudah-mudahan dengan ada-nya masjid dan yayasan. kami di sana setidak-nya dengan harapan besar ,kami bisa untuk membantu mereka baik dari segi pendidikan umum/keagaman/lapangan kerja,serta membantu perekonomian mereka.Amin

3.perlu kita sadari bahwa orang -orang yang ingin mengembalikan agama islam ke pada kekafiran atau
kembali kepada agama mereka,dengan adanya utusan -utusan mereka (misionaris),mereka menjaring,merekrut,mencari orang2 yang keberadaanya lemah baik dari segi pendidikan,keagamaan,perekonomian,maka menjadikan sasaran empuk bagi mereka.yang saat ini meraka berkeliaran di daerah2/kampung2, dengan dalih membantu,menyantuni,menolong perekonomian mereka.

 itulah yang menjadikan hati kami terketuk, meringis,menjerit,merasa agama kita di obok2oleh orang2 yang benci terhadap islam.mau apa dan akan bagaimana islam kedepan nanti !. apakah akan tinggal nama-nya saja, lalu siapa kalau bukan kita dan kalian semua yang akan menyelamatkan islam.membingbing.menyeru dan mengajak dari  ke gelapan menuju cahaya terang

Alloh mengingkari orang yang keluar dari hukum alloh yang mencakup semua nilai kebaikan, mencegah semua keburukan lalu beralih kepada selainnya berupa pendapat – pendapat, hawa nafsu dan istilah – istilah yang di buat manusia tanpa sandaran dari syari’at alloh. Sebagaimana yang dulu dilakukan oleh kaum jahiliyah, yang menjalankan hukum sarat kesesatan dan kebodohan yang mereka buat berdasarkan pendapat akal dan hawa nafsu mereka. Seperti halnya kaum tartar yang menerapkan hukum sesuai politik kerajaan yang di dasarkan pada raja mereka jengis khan, yang telah menyusun ilyasiq untuk mereka. Ilyasiq merupakan perwujudan kitab hukum yang di ramu dari syari’at – syari’at beraneka ragam : Yahudi, nashrani, islam dll. Di dalamnya juga banyak dimuat pemikiran – pemikiran jengis khan sendiri. Maka jadilah ia ( syari’at yang bercampur aduk ) sebagai syri’at panutan bagi anak cucunya yang meraeka kedepankan dari pada berhukum dengan kitaballoh dan sunnah rosul-NYA. Maka barangsiapa yang melakukan hal itu ( mengedepankan berhukum selain kitabulloh dan sunnah rosul NYA), maka dia kafir dan wajib di perangi hingga kembali kepada hukum alloh dan rosul NYA dan lalu tidak lagi berhukum dengan selain itu baik sedikit maupun banyak “.( ibnu katsir, di nukil dari kitab Al Mishbahul Munir Tahdzib – Ibnu Katsir. Hal.384 dari surat al Ma-idah dalam kitab tafsirnya ).

      Dan selain iti pula kamipun  menerima da mengelola Hewan/Daging Qurban,untuk kami distribusikan atau kami salurkan kepada yang berhak menerima-nya di daerah  tersebut.yang berlokasi di Cijambe.

         DAFTAR NAMA YANG AKAN MENERIMA BERUPA DAGING HEWAN QURBAN   
 
       Besar harapan kami atas bantuan dan partisipasi Bapak/Ibu/Saudara/i dan untuk itu baik sesudah atau sebelum-nya kami ucapkan jazaakumullah khairan katsiran.Amin
                                                                                                         Bandung 20 oktober 2011
          Sekertaris                                                                                              Panitia


      ( Nana Priatna )                                                                                     (  Azam  )
                                            Ketua Yayasan Baiturridwan sukagalih


                                                        ( Acep Komarudin )