Minggu, 26 Februari 2012

AD/ART Yayasan Baiturridwan Sukagalih


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 1
Keberadaan lembaga

1.      Yayasan sosial dan Pendidikan Baiturridwan Sukagalih berdiri pada tanggal 19 rabi'ul akhir 1430 H yang bertepatan dengan tanggal   29 April 2009 M
           
Pasal 2
Kedudukan Pimpinan Pusat
Pimpinan pusat berkedudukan di KAbupaten Bandung sedangkan aktivitas kegiatan berada di dua kantor yaitu di kabupaten dan kota bandung

Pasal 3
Lambang
Lambang Yayaysan social dan Pendidikan BAiturridwan Sukagalih adalah sebagi berikut










Pasal 4
Ketentuan mengenai anggota luar biasa dan anggota kehormatan diatur oleh  pimpinan pusat

Pasal 5
Pengajuan menjadi anggota yayasan
1.      Pengajuan menjadi anggota yayasan diajukan secara tertulis kepada pimpinan daerah
2.      Pimpinan tiap daerah sedikitnya setiap seathun sekali melaporkan tentang keanggotaan baru
3.      Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi keanggotaan, dianjurkan untuk megikuti berbagai pembinaan keilmuan
4.      Ketentuan dalam mengikuti pembinaan keilmuan diatur ketntuan khusus yang dibuat oleh pimpinan pusat

Pasal 6
Kewajiban dan hak anggota
1.      Setiap anggota yayasan Baiturridwan sukagalih wajib untuk
a.      Setia pada perjuangan Yayasan
b.      Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan yayasan
c.       Menjaga nama baik yayasan dan menjadi teladan utama sebagai seorang Muslim
d.      Turut mendukung kebijakan dan kegiatanl perjuangan yayasan
e.      Ada kontribusi kepada yayasan baik berupa materi ataupun imateri
2.      Hak anggota
a.      Memberikan saran, ide dan menyatakan pendapat demi kemajuan yayasan
b.      Mendapatkan pembinaan keilmuan dari yayasan
c.       Berhak memilih dan dipilih dalam permuswaratan

Pasal 7
Pemberhentian anggota
1.      Anggota berhenti karena
a.      Meninggal dunia
b.      Meminta berhenti atas kehendak sendiri
c.       Diberhentikan oleh tiap-tiap level pimpinan
d.      Melakukan tindakan yang bertentangan dengan aqidah Islam dan tujuan perjuangan yayasan
e.      Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik yayasan
f.        Melakukan tindak pidana dan terbukti didepan pengadilan

Pasal 8
Susunan kelembagaan
Pusat
Cabang

Pasal 9
Pimpinan pusat
1.      Pusat adalah kesatuan anggota secara nasional yang terdiri atas sekurang-kurangnya 10 orang yang berfungsi melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat dan anggota
2.      Pusat ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah
3.      Pusat membawahi cabang

Pasal 10
Cabang
1.      Cabang didirikan atas rekomendasi pimpinan pusat yayasan baiturridwan sukagalih dan atau musyawarah cabang yang kemudian disyahkan oleh pimpinan pusat dengan surat keputusan
2.      Surat keputusan berdasarkan hasil musyawarah pimpinan pusat
3.      Cabang adalah kesatuan anggota ditingkat kota/kabupaten yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 orang yang berfunngsi :
a.      Melakukan kegiatan untuk kepentingan masyarakat dan anggota
b.      Mengadakan pemberdayaan dan penanggulangan sosial dimasyarakat
c.       Perencanaan program dan kegiatan
4.      Syarat mendirikan cabang sekuarng kurangnya mempunyai kegiatan :
a.      Pembahasan masalah sosial, pendidikan, ekonomi
b.      Pengembangan pemikiran Islam
c.       Pengajian umum secara rutin  sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
d.      Pelatihan – pelatihan dan kajian keilmuan

Pasal 11
Sifat kepempimpinan
Kepemimpinan yayasan  dalam melaksanakn dan memutuskan segala sesuatu harus berdasarkan musyawarah yang berlandaskan kepada Qur’an dan hadits shoheh

Pasal 12
Susunan pimpinan
1.      Pusat
a.      Untuk melaksankan tugas dan kewajibannya pimpinan pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar anggota pimpinan pusat
2.      Cabang
a.      Untuk melaksankan tugas dan kewajibannya pimpinan pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar anggota pimpinan cabang
b.      Pimpinan cabang menentukan kebijakan Yayasan dalam cabangnya berdasarkan kebijakan pimpinan pusat .
c.       Pimpinan cabang membimbing dan meningkatkan kegiatan – kegiatan dalam cabangnya.

Pasal 12
Pemilihan pimpinan
1.      Pemilihan pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas dasar keputusan keputusan musyawarah
2.      Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan

Pasal 13
Pergantian pimpinan
1.      Pergantian pimpinan  pusat, cabang disesuaikan dengan pergantian pimpinan seperti yang dimaksud dalam pasal                Anggaran dasar

Pasal 14
Pemberhentian personal pimpinan
Personal pimpinan dinyatakan berhenti karena
a.      Meninggal dunia
b.      Meminta berhenti
c.       Diberhentikan

Pasal 15
Susunan pengurus
1.      Susunan pengurus disusun oleh pimpinan yayasan yang terpilih  
2.      Susunan pengurusYayasan terdiri dari ketua , ketua-ketua departemen, sekretaris, bendahara, dan anggota

Pasal 16
Departemen – departemen
1.      Pimpinan Yayasan dapat membentuk departemen-departemen tertentu sebagai bagian yang penting dari yayasan yang ditetapkan dalam musyawarah
2.      Pimpinan cabang , susunan departemen dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan kecuali departemen pendidikan dan sosial kesra

Pasal 17
Keputusan Musyawarah
1.      Keputusan musyawarah harus berdasarkan mufakat
2.      Apabila keputusan diambil berdasarkan pemungutuan suara maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak

Pasal 18
Rapat pimpinan
1.      Rapat pimpinan adalah rapat dalam yayasan ditingkat pusat, cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab pimpinan bersangkutan
2.      Rapat pimpinan membicarakan masalah kebijakan, program, dan lainnya
3.      Rapat pimpinan termasuk adalah rapat pleno untuk membahas masalah-masalah mendesak.

Pasal 19
Rapat kerja
1.      Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut program dan kegiatan yayasan
2.      Ketentuan mengenai rapat kerja diatur dalam pedoman umum

Pasal 20
Laporan
Setiap pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan yayasan meliputi departemen, administrasi, inventarisasi, dan kegiatan-kegiatan termasuk laporan khusu/probllematika , usul dan saran dari tingkat cabang masing-masing disampikan kepada pimpinan diatasnya.

Pasal 21
Keuangan
1.      Kontribusi dari tiap anggota tidak ditentukan jumlah nominalnya disesuaikan dengan kemampuannya.
2.      Menerima secara terbuka untuk menjadi donator tetap dan tidak tetap




STRUKTUR KEPENGURUSAN
Yayasan Sosial dan Pendidikan Baiturridwan Sukagalih

Pusat dan cabang
Ketua
Bendahara
Sekretaris
Kesekretariatan

Ketua Depatemen ( Pendidikan )
Ketua Departemen ( Dakwah )
Ketua Departemen ( Ekonomi)
Ketua Departemen ( Wakaf dan kehartabendaan )
Ketua Departemen ( Sosial kesra)

Anggota Departemen – Departemen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar