ARTIKEL ISLAM, MAKALAH, KHUTBAH JUMAT DAN INFORMASI
Website ini berisi tentang makalah islam,
artikel islam (islamic article), khutbah Jumat, buku-buku, e-book
(electronic book), informasi beasiswa, dan lain-lain
Selasa, 28februari 2012
Hukum Iuran Kurban
BOLEH BERGOTONG ROYONG (IURAN) DALAM BERKURBAN
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkah bergotong-royong (iuran) dalam berkurban ? Berapa jumlah kaum muslimin seharusnya dalam bergotong-royong (iuran) melakukan kurban? Apakah harus dari satu keluarga ? Dan apakah bergotong-royong semacam itu bid’ah atau tidak?
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Bolehkah bergotong-royong (iuran) dalam berkurban ? Berapa jumlah kaum muslimin seharusnya dalam bergotong-royong (iuran) melakukan kurban? Apakah harus dari satu keluarga ? Dan apakah bergotong-royong semacam itu bid’ah atau tidak?
Jawaban
Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban dengan satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama keluarganya. [Hadits Muttafaqun Alaih]
Seorang laki-laki diperbolehkan melakukan kurban atas nama dirinya dan anggota keluarganya dengan satu ekor kambing. Dasarnya, hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkurban dengan satu ekor kambing , atas nama diri beliau sendiri dan atas nama keluarganya. [Hadits Muttafaqun Alaih]
Juga hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Ibnu Majah dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya.
Dari
Atha’ bin Yasir, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abu Ayyub
Al-Anshari, bagaimana kurban-kurban yang sekalian (para sahabat) lakukan
pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam” Abu Ayyub
menjawab, “Pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
seseorang berkurban dengan satu ekor kambing atas nama dirinya dan atas
nama keluarganya. Maka mereka memakannya dan memberi makan orang lain.
Kemudian orang-orang bersenang-senang, sehingga jadilah mereka
sebagaimana yang engkau lihat.” [HR Malik, kitab Dhahaya, Bab Asy-Syirkah Fi Adh-Dhahaya dan Ibnu Majah, Shahih Ibnu Majah no. 2563 dan lain-lain].
Sedangkan
satu ekor unta dan setu ekor sapi, sah untuk gabungan tujuh orang. Baik
mereka berasal dari satu keluarga atau dari orang yang bukan dari satu
rumah. Baik mereka punya hubungan kerabat ataupun tidak. Sebab Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan para sahabat untuk bergabung
dalam (berkurban) unta dan sapi. Masing-masing tujuh orang. Wallahu
a’lam. [Fatwa No. 2416]
Pertanyaan
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ayah seorang laki-laki meninggal dunia. Dan dia ingin menyembelih kurban atas nama ayahnya. Tetapi ada beberapa orang menasihatinya “tidak boleh menyembelih unta untuk kurban satu orang. Sebaiknya kambing saja, itu lebih utama dari pada unta. Orang yang mengatakan kepadamu sembelihlah unta maka orang ini keliru. Sebab unta tidak boleh untuk kurban, kecuai gabungan dari sekelompok orang”, benarkah?
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Ayah seorang laki-laki meninggal dunia. Dan dia ingin menyembelih kurban atas nama ayahnya. Tetapi ada beberapa orang menasihatinya “tidak boleh menyembelih unta untuk kurban satu orang. Sebaiknya kambing saja, itu lebih utama dari pada unta. Orang yang mengatakan kepadamu sembelihlah unta maka orang ini keliru. Sebab unta tidak boleh untuk kurban, kecuai gabungan dari sekelompok orang”, benarkah?
Jawaban
Dibolehkah menyembelih binatang kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tersebut baik dengan seekor kambing atau seekor unta. Orang yang mengatakan, bahwa unta hanya untuk gabungan sekelompok orang, maka itu keliru. Sedangkan kambing tidak sah, kecuali untuk satu orang (pelaku kurban). Namun pelakunya itu bisa menyertakan orang lain dari anggota keluarganya dalam pahalanya. Adapun unta, boleh untuk pelaku satu orang atau tujuh orang, yang mereka beriuran dalam hal harganya. Kemudian, sepertujuh dari daging kurban unta itu merupakan kurban dari masing-masing tujuh orang. Sapi, dalam hal ini sama hukumnya seperti unta. [Fatwa No. 3.055]
Dibolehkah menyembelih binatang kurban atas nama orang yang telah meninggal dunia tersebut baik dengan seekor kambing atau seekor unta. Orang yang mengatakan, bahwa unta hanya untuk gabungan sekelompok orang, maka itu keliru. Sedangkan kambing tidak sah, kecuali untuk satu orang (pelaku kurban). Namun pelakunya itu bisa menyertakan orang lain dari anggota keluarganya dalam pahalanya. Adapun unta, boleh untuk pelaku satu orang atau tujuh orang, yang mereka beriuran dalam hal harganya. Kemudian, sepertujuh dari daging kurban unta itu merupakan kurban dari masing-masing tujuh orang. Sapi, dalam hal ini sama hukumnya seperti unta. [Fatwa No. 3.055]
BOLEHKAH DAGING KURBAN DIMAKAN BERSAMA-SAMA?
Pertanyaan:
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Orang-orang pedalaman memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan daging tersebut. Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi mereka menjawab : “Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban. Dan setiap hari, kami makan bersama daging kurban tersebut di tempat masing-masing orang yang berkurban di antara kami (secara bergilir)”. Juga dibolehkan memecah-mecahkan tulangnya atau tidak ?
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Orang-orang pedalaman memasak daging kurban bersama-sama dan tidak membagikan daging tersebut. Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada mereka : “Kalian bagi-bagikan lebih utama”. Tetapi mereka menjawab : “Masing-masing kami berkurban dengan satu ekor kurban. Dan setiap hari, kami makan bersama daging kurban tersebut di tempat masing-masing orang yang berkurban di antara kami (secara bergilir)”. Juga dibolehkan memecah-mecahkan tulangnya atau tidak ?
Jawaban
Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan. [Fatwa No. 3055]
Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor binatang kurban pada hari-hari Ied, yaitu Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan. [Fatwa No. 3055]
RITUAL QURBAN
Ayat dalam Al Qur'an tentang ritual kurban antara lain : surat Al Kautsar ayat 2: Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (anhar). Sementara hadits yang berkaitan dengan kurban antara lain: “Siapa
yang mendapati dirinya dalam keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban,
maka janganlah ia mendekati tempat shalat Ied kami.” (HR. Ahmad dan ibn Majah).
Hadits Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai
Rasulullah SAW, apakah qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah
sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan
yang kami akan peroleh dengan qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap
satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau
bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu
kebaikan.” HR. Ahmad dan ibn Majah
“Jika
masuk tanggal 10 Dzul Hijjah dan ada salah seorang diantara kalian yang
ingin berqurban, maka hendaklah ia tidak cukur atau memotong kukunya.”
HR. Muslim
“Kami
berqurban bersama Nabi SAW di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang,
satu sapi untuk tujuh orang. “ HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi.
HUKUM QURBAN
Mayoritas
ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli
fiqh) menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan
tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah
(tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun
yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.
SYARAT-SYARAT QURBAN
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
· Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
· Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
· Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
· Hewan
kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi
atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih
dari 1 tahun.
· Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
· Daging hewan kurban sebaiknya dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
KUMPULAN KHUTBAH JUMAT
KUMPULAN KHUTBAH IDUL FITRI, IDUL ADHA & EVENT KEISLAMAN
• Ceramah Ratiban Haji (Walimatussafar)
• Khutbah idul Adha 2007 (1)
• Khutbah idul Adha (2)
• Khutbah Idul Adha (3)
• Khutbah Idul Adha (4)
• Khutbah Idul Adha (5)
• Khutbah Idul Fitri (1)
• Khutbah Idul Fitri (2)
• Ceramah Maulid
• Ceramah bulan Muharram (Tahun Baru Islam)
• Ceramah Peringatan Isra dan Mi'raj (1)
• Ceramah Peringatan Isra dan Mi'raj (ke-2)
• THE BIGEST LOVE
• OBAT SAKIT GILA 'ALA RASULULLAH SAW
• Khutbah idul Adha 2007 (1)
• Khutbah idul Adha (2)
• Khutbah Idul Adha (3)
• Khutbah Idul Adha (4)
• Khutbah Idul Adha (5)
• Khutbah Idul Fitri (1)
• Khutbah Idul Fitri (2)
• Ceramah Maulid
• Ceramah bulan Muharram (Tahun Baru Islam)
• Ceramah Peringatan Isra dan Mi'raj (1)
• Ceramah Peringatan Isra dan Mi'raj (ke-2)
• THE BIGEST LOVE
• OBAT SAKIT GILA 'ALA RASULULLAH SAW
KUMPULAN MAKALAH PILIHAN
• Kupas Tuntas Masalah Tabarruk (mengambil berkah dari barang-barang mulia)
• Kerancuan Konsep Tauhid Wahabi/Salafy Palsu
• Ibnu Taimiyah Bukan Ulama Ahlusunnah?
• Akidah ahli sunnah wal jamaah
• Keutamaan shalawat kepada Nabi SAW
• Cara Shalat Nabi SAW
• Zikir setelah shalat
• Loyalitas dalam Islam
• Jalan mudah ke surga 1
• Jalan mudah ke surga 2
• Sejarah Mazhab Syafi'i bag. 1• Sejarah Mazhab Syafi'i bag. 2
• Wajah Islam Indonesia
• Universalitas Islam antara teori dan praktek
• Urgensi pendidikan dalam membina muslim
• Akidah/aqidah setiap muslim
• 10 hak yang harus dipenuhi oleh setiap muslim
• Qadha dan qadar
• Jilbab / Hijab dalam Islam
• Penyejuk Hati: Wahai Puteriku...
• Nasehat untuk setiap keluarga muslim
• Meraih hidup bahagia (cara efektif mengatasi problem
• Penyemangat berbuat baik (kumpulan hadis shahih)
• 10 perkara membatalkan keimanan
• Untuk saudaraku para pecandu...
• Hukum Jimat
• Puasa Asyura (Puasa Syuro)
• Wakaf Uang
• Sekulerisme
• Seba-sebab kemunduran umat
• Satu lebi baik dari sejuta
• Taubat
• Kecerdasan emosi (Emotional Question)• Bahaya Lidah/Lisan
• Bahaya Syirik
• Makna Tauhid dan Dua Kalimat Syahadat
• Menggapai derajat Shiddiqin
• Memanusiakan Manusia
• Membangun Akhlak Bangsa
• Arti Sebuah Kejujuran
• Keutamaan Iman dan Istiqamah
• Kelezatan Iman
• Tuntunan shalat menurut Al-Qur'an dan Sunnah
• Pentingnya minta perlindungan Allah SWT
• Idul Fitri di masa Rasulullah SAW
• Keutamaan Bulan Haji
• Perintah haji dan qurban
• Nikah tanpa wali
• Al-Qur'an di hati muslim
• Toleransi dalam Islam
• Masalah Kewanitaan
• Jangan dekati zinah
• Bahaya seks bebas
•Keutamaan Bulan Haji (Dzulhijjah)
• Hukum Rokok dalam pandangan Islam
•
•
• Kerancuan Konsep Tauhid Wahabi/Salafy Palsu
• Ibnu Taimiyah Bukan Ulama Ahlusunnah?
• Akidah ahli sunnah wal jamaah
• Keutamaan shalawat kepada Nabi SAW
• Cara Shalat Nabi SAW
• Zikir setelah shalat
• Loyalitas dalam Islam
• Jalan mudah ke surga 1
• Jalan mudah ke surga 2
• Sejarah Mazhab Syafi'i bag. 1• Sejarah Mazhab Syafi'i bag. 2
• Wajah Islam Indonesia
• Universalitas Islam antara teori dan praktek
• Urgensi pendidikan dalam membina muslim
• Akidah/aqidah setiap muslim
• 10 hak yang harus dipenuhi oleh setiap muslim
• Qadha dan qadar
• Jilbab / Hijab dalam Islam
• Penyejuk Hati: Wahai Puteriku...
• Nasehat untuk setiap keluarga muslim
• Meraih hidup bahagia (cara efektif mengatasi problem
• Penyemangat berbuat baik (kumpulan hadis shahih)
• 10 perkara membatalkan keimanan
• Untuk saudaraku para pecandu...
• Hukum Jimat
• Puasa Asyura (Puasa Syuro)
• Wakaf Uang
• Sekulerisme
• Seba-sebab kemunduran umat
• Satu lebi baik dari sejuta
• Taubat
• Kecerdasan emosi (Emotional Question)• Bahaya Lidah/Lisan
• Bahaya Syirik
• Makna Tauhid dan Dua Kalimat Syahadat
• Menggapai derajat Shiddiqin
• Memanusiakan Manusia
• Membangun Akhlak Bangsa
• Arti Sebuah Kejujuran
• Keutamaan Iman dan Istiqamah
• Kelezatan Iman
• Tuntunan shalat menurut Al-Qur'an dan Sunnah
• Pentingnya minta perlindungan Allah SWT
• Idul Fitri di masa Rasulullah SAW
• Keutamaan Bulan Haji
• Perintah haji dan qurban
• Nikah tanpa wali
• Al-Qur'an di hati muslim
• Toleransi dalam Islam
• Masalah Kewanitaan
• Jangan dekati zinah
• Bahaya seks bebas
•Keutamaan Bulan Haji (Dzulhijjah)
• Hukum Rokok dalam pandangan Islam
•
•
KUMPULAH KISAH-KISAH & CERITA-CERITA ISLAMI
• Pemuda dan Keledai
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
•
Tidak ada komentar:
Posting Komentar